Pengacara Brigadir J Minta PPATK Telusuri Transaksi Sambo dan Ajudan, Sampai Setahun ke Belakang
Peristiwa | 15 September 2022, 12:33 WIB“Mohon maaf sekali survei sudah membuktikan bahwa masyarakat saat ini, hanya sekitar 50 persen yang percaya pada penyidik, siapa yang bisa menjamin data itu di follow up gitu ya atau pun dilakukan investigasi kalau publik tidak tahu.”
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Miliki Masalah Kejiwaan, Ahli: Bukan Berarti Tidak Dapat Dihukum
Terkait kewenangan PPATK, Martin pun mendorong DPR berani menyiapkan rancangan undang-undang agar hasil analisis mencurigakan dari PPATK tidak semata dapat dilaporkan kepada penyidik tapi juga publik.
“Kalau ada kasus-kasus khusus, LSM atau advokat itu harus diberikan kewenangan juga untuk melakukan penegakan hukum,” tegas Martin.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV