> >

Pengacara Brigadir J Minta PPATK Telusuri Transaksi Sambo dan Ajudan, Sampai Setahun ke Belakang

Peristiwa | 15 September 2022, 12:33 WIB
Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukkas (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) didesak untuk menelurusuri transaksi keuangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga sejumlah ajudan yang identitasnya digunakan.

Bukan hanya transaksi keuangan pasca Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas, minimal setahun ke belakang.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022).

“Kalau bisa setahun ke belakang, karena penggunaan rekening itu sebagai anggaran rumah tangga sudah berjalan beberapa tahun,” ucap Martin.

Tak hanya itu, Martin menambahkan PPATK juga harus berani memastikan siapa pengirim uang ke sejumlah rekening ajudan Ferdy Sambo.

Baca Juga: PPATK Konfirmasi Ada Pemindahan Dana dari Rekening Ajudan Ferdy Sambo: Ya Tergambar di Situ

“Apakah benar seperti kecapnya Arman Hanis, apakah benar seperti Bapak Erman Ummar bahwa yang mentransfer itu Bu PC atau Pak FS,” kata Martin.

“Kalau saya sih curiga bukan ya, bisa jadi jangan-jangan orang lain gitu loh. Nah ini kan harus ditelusuri juga, jangan-jangan uang tersebut atau pun patut diduga diperoleh dari proses yang tidak legal, nah inilah tugas dari PPAK.”

PPATK, sambung Martin, harusnya lebih berani untuk mengungkap transaksi yang mencurigakan ke publik dan tidak sepenuhnya percayakan hasilnya ke penyidik.

“Demi kepentingan bangs ini, supaya terbebas dari raung-raung mafia juga para pelaku kejahatan kriminal melalui online ini, tidak bisa kita hanya mempercayakan kepada penyidik,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU