> >

Dijerat Pasal Berlapis, Gayus Lumbuun Sebut Hukuman Paling Tinggi Ferdy Sambo Tidak Lebih 20 Tahun

Hukum | 14 September 2022, 05:19 WIB
Tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Meski terjerat sejumlah perkara yang berbeda, hukuman Ferdy Sambo paling tinggi yang akan diterima tidak lebih dari 20 tahun penjara.

"Hukum kita tidak mengacu yurisprudensi yang bisa menghukum sampai 100 tahun lebih, hukuman maksimal kita 20 tahun. Kalau Pasal 338 hukuman maksimal 15 tahun, kalau ditambah UU ITE tetap tidak lebih dari 20 tahun," ujar Gayus. 

Baca Juga: Bripka Ricky Rizal Ubah BAP, Ternyata Ini yang Membuat Dirinya Berani Lawan Skenario Sambo...

Adapun tersangka Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis. Terkait pembunuhan Brigadir J, Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Kemudian Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE karena menghalangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti CCTV.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU