> >

Dijerat Pasal Berlapis, Gayus Lumbuun Sebut Hukuman Paling Tinggi Ferdy Sambo Tidak Lebih 20 Tahun

Hukum | 14 September 2022, 05:19 WIB
Tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai masih banyak lagi sangkaan yang bisa diterapkan penyidik terhadap Ferdy Sambo.

Sejauh ini Bareskrim Polri menetapkan Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena merusak barang bukti CCTV.

Gayus Lumbuun menilai Sambo juga bisa dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini merujuk tindakan mantan Kadiv Propam Polri itu untuk menyuap pegawai LPSK terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijerat 3 Pasal Berlapis, Mulai dari Pembunuhan Berencana Hingga UU ITE!

Kemudian dugaan gratifikasi, hal ini dikaitkan dengan LHKPN Ferdy Sambo yang tidak lengkap. Serta dugaan penyalahgunaan senjata sebagaiman diatur dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Ini hal baru yang jadi dakwaan kesekian selain dakwan primer (pembunuhan berencana) ada yang lain," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).

Gayus menambahkan banyaknya dakwaan ini bisa membuat ancaman Ferdy Sambo menjadi lebih berat. 
Seperti Pasal 338 KUHP soal pembunuhan berencana ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara. 

Kemudian Pasal 32 UU ITE ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. Jika dugaan suap masuk dalam penyidikan Ferdy Sambo terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Digabung dengan Perkara UU ITE, Kapuspen Kejagung: Tidak Akan Menghambat

Belum lagi dugaan penyalahgunaan senjata dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: