Pakar Hukum Pidana Sebut Penembak Ketiga Brigadir J Bisa Dibuktikan di Pengadilan
Hukum | 14 September 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan adanya pihak lain yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai dapat disertakan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, seperti sangkaan pasal yang ditetapkan penyidik kepada lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai, poin utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni telah ditemukannya manus domina yakni aktor intelektual dan manus ministra atau pihak yang disuruh untuk melakukan tindak pidana.
Menurut Iwan, penghilangan nyawa Brigadir J dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual.
Baca Juga: Bharada E Beberkan Penembak Terakhir Yosua, Cabut Beberapa Poin Keterangan di BAP
"FS sebagai aktor intelektualnya itu fakta yang tidak terbantahkan. Soal dia menyangkal tidak menembak, itu soal lain. Yang jelas, menghilangkan nyawa jelas dilakukan oleh Bharada E, tapi atas perintah jabatan," ujar Asep di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).
Iwan menambahkan, seluruh keterangan saksi nantinya akan diuji di persidangan. Termasuk keterangan dari Bharada E bahwa Ferdy Sambo ikut menembak, dan dorongan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan adanya pihak lain yang menembak Brigadir J.
Menurutnya, Ferdy Sambo sebagai sutradara bisa saja menyangkal tidak ikut dalam penembakan Brigadir J. Namun, majelis hakim pasti mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang ikut dalam penembakan.
"Kalau sekarang Komnas HAM mau menyatakan ada (penembak) ketiga atau kelima, enggak ada urusan, bisa nanti turut serta. Tapi penghilangan nyawa oleh FS sebagai aktor intelektual, itu fakta yang tidak terbantahkan. Soal dia menyanggah tidak menembak, itu hal lain yang dibuktikan di pengadilan," urai Asep.
Baca Juga: Siapa Penembak Ketiga yang Bunuh Brigadir Yosua yang Diungkapkan Komnas HAM?
Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut membantah telah memberi perintah kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengisi amunisi ke pistol.
Keterangan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (13/9/2022).
"Ada bantahan dari pihak FS. Sebagai contoh ya, keterangan Bharada E ketika dia dipanggil ke lantai 3 itu, diminta untuk juga menyiapkan amunisi dalam senjatanya. Tetapi itu kan dibantah oleh FS," ucap Taufan Damanik.
Baca Juga: Pakar: Hati-hati, Penetapan Tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Bisa Batal Demi Hukum
"Nah, tinggal ada dua di antara mereka, mana yang benar ini. Ini kan rumit, karena kemudian hanya ada dua (orang) dalam peristiwa itu, yaitu Saudara Bharada E dan FS," sambung Taufan.
Maka itu, kata Taufan, Ferdy Sambo ketika rekonstruksi penembakan Brigadir J, menolak melakukan reka adegan memerintahkan Bharada E mengisi amunisi ke senjata.
"FS bilang, 'Saya nggak pernah nyuruh dia untuk mengisi amunisi'. Maka dalam rekonstruksi itu, kan dia tolak melakukan reka adegan," ujar Taufan.
"Cuma dalam penembakan, itu sekarang RR (Bripka Ricky Rizal) mengatakan tidak melihat, padahal dia ada di ruangan itu. Itu kan unik sekali, keterangan yang terakhir," imbuhnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV