> >

Pakar Hukum Pidana Sebut Penembak Ketiga Brigadir J Bisa Dibuktikan di Pengadilan

Hukum | 14 September 2022, 05:05 WIB
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam Breaking News Kompas TV, Kamis (4/8/2022) (Sumber: Kompas TV)

Keterangan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (13/9/2022).

"Ada bantahan dari pihak FS. Sebagai contoh ya, keterangan Bharada E ketika dia dipanggil ke lantai 3 itu, diminta untuk juga menyiapkan amunisi dalam senjatanya. Tetapi itu kan dibantah oleh FS," ucap Taufan Damanik.

Baca Juga: Pakar: Hati-hati, Penetapan Tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Bisa Batal Demi Hukum

"Nah, tinggal ada dua di antara mereka, mana yang benar ini. Ini kan rumit, karena kemudian hanya ada dua (orang) dalam peristiwa itu, yaitu Saudara Bharada E dan FS," sambung Taufan.

Maka itu, kata Taufan, Ferdy Sambo ketika rekonstruksi penembakan Brigadir J, menolak melakukan reka adegan memerintahkan Bharada E mengisi amunisi ke senjata.

 

"FS bilang, 'Saya nggak pernah nyuruh dia untuk mengisi amunisi'. Maka dalam rekonstruksi itu, kan dia tolak melakukan reka adegan," ujar Taufan.

"Cuma dalam penembakan, itu sekarang RR (Bripka Ricky Rizal) mengatakan tidak melihat, padahal dia ada di ruangan itu. Itu kan unik sekali, keterangan yang terakhir," imbuhnya.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU