Turut Intimidasi Jurnalis, Brigadir FF Anak Buah Ferdy Sambo Disanksi Mutasi Demosi 2 Tahun
Hukum | 13 September 2022, 21:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF terbukti melanggar kode etik Polri, Selasa (13/9/2022).
Dewan Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administrasi kepada Brigadir FF.
"Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi etika yaitu pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Brigjen Agus Wijayanto membacakan putusan sidang, Selasa (13/9).
Kemudian, Brigadir FF juga dikenai sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
KKEP memutuskan, Brigadir FF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian, ia juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol No. 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Anak Buah Ferdy Sambo Brigadir FF Jalani Sidang Etik Soal Ketidakprofesionalan Kasus Brigadir J
"Siap, menerima," jawab Brigadir FF ketika ditanya apakah dirinya menerima putusan tersebut oleh Ketua KKEP Brigjen Agus.
Brigadir FF lantas membaca surat pernyataan yang berisi permohonan maaf kepada institusi Polri.
"Saya Frillyan Fitri Rosadi menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri," kata Brigadir FF.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Polri TV