Gubernur Papua Tak Hadiri Panggilan KPK karena Kakinya Bengkak, Sudah Dicekal ke Luar Negeri
Hukum | 12 September 2022, 21:05 WIBJAYAPURA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menghadiri pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kakinya masih bengkak.
Meski tidak menghadiri pemanggilan KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Stephanus Roy Rening, kuasa hukum Lukas hadir mewakili bersama Rifai Darus, Juru Bicara Gubernur Papua.
Menurut Rifai, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe tidak hadir karena sakit.
"Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai, dikutip dari Antara.
Rifai menjelaskan, sejak kemarin kondisi Lukas memang tidak memungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan pada hari ini.
Bahkan, menurut Rifai, sejak beberapa tahun terakhir Lukas mengalami sakit, sehingga tidak bisa maksimal menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
Baca Juga: IKALJATIM Papua Barat Gerakan Capat Penanggulangan Banjir Di Sorong
Rifai juga menyebut Lukas menitip pesan, bahwa selama 10 tahun menjabat, ia tidak pernah menerima uang satu persen dari pengusaha.
"Namun Gubernur Papua berpesan menjadi Gubernur Papua selama 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya," urai Rifai.
Ia menambahkan, organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja sesuai dengan tugas masing-masing sebagaimana yang sudah disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Selama menjadi Gubernur Papua tidak pernah berurusan dengan hal-hal yang berbau proyek, beliau serahkan sepenuhnya kepada masing masing SKPD dan hanya berpatokan kepada APBD sesuai dengan dana taktis yang beliau miliki,” kata Rifai pula.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencekal atau melarang Lukas Enembe bepergian ke luar negeri.
Pencekalan itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang menjerat dirinya.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Gempa Bumi Papua Nugini Sempat Dikhawatirkan Tsunami, Peringatannya Langsung Dibatalkan
Pencekalan tersebut diajukan oleh KPK kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Surya, dikutip dari Antara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara