> >

Gubernur Papua Tak Hadiri Panggilan KPK karena Kakinya Bengkak, Sudah Dicekal ke Luar Negeri

Hukum | 12 September 2022, 21:05 WIB
Muhammad Rifai Darus, juru bicara Gubernur Papua Lukas Enembe, bersama tim kuasa hukum. (Sumber: Antara/Pemprov Papua)

“Selama menjadi Gubernur Papua tidak pernah berurusan dengan hal-hal yang berbau proyek, beliau serahkan sepenuhnya kepada masing masing SKPD dan hanya berpatokan kepada APBD sesuai dengan dana taktis yang beliau miliki,” kata Rifai pula.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencekal atau melarang Lukas Enembe bepergian ke luar negeri.

Pencekalan itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang menjerat dirinya.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Gempa Bumi Papua Nugini Sempat Dikhawatirkan Tsunami, Peringatannya Langsung Dibatalkan

Pencekalan tersebut diajukan oleh KPK kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Surya, dikutip dari Antara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU