Ketua Komnas HAM Bocorkan Alasan Perbedaan Rekomendasi pada Penyidik dan Presiden
Hukum | 12 September 2022, 18:50 WIB“Sehingga masih berulang kan, beberapa kali terjadi lagi dalam periode yang sama dengan kasus Yosua ini juga masih terjadi lagi kekerasan di mana-mana,” kata dia.
Menurutnya, jika melihat aksi unjuk rasa atau demonstrasi, mindset dari aparat bukan melihat mereka sebagai warga negara yang menjalankan hak konstitusi atau hak asasi kemerdekaan berekspresi.
“Tetapi, sebagai orang dengan potensi gangguan keamanan, sehingga memang yang terjadi selalu represif, kekerasan.”
Saat pembawa acara, Aiman Witjaksono menanyakan rekomendasi tentang dugaan pelecehan terhadap PC, ia menjawab bahwa rekomendasi pada presiden adalah memastikan infrastruktur pelaksanaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kalau kepada penyidik, kasus itu kami katakan supaya penyidik mendalami lebih jauh menggunakan pendekatan scientific. Masa ke presiden mengatakan begitu. Ke presiden tentu tidak begitu.”
“Yang kami rekomendasikan kepada presiden adalah memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan undang-undang TPKS,” tuturnya.
Baca Juga: Usut Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo, Komnas HAM: Usut Lagi, Jadi Pembanding di Pengadilan
Ia mencontohkan, selama ini penanganan kekerasan seksual dan pelecehan seksual disamakan dengan tindak pidana umum lainnya, menggunakan prosedur KUHAP.
Padahal, menurut dia, yang diperjuangakan oleh aktivis perempuan selama ini adalah soal satu pendekatan baru yang lebih progresif, soal alat bukti, pembuktian dan lain-lain.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV