> >

Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak dari Pasal 340: Sudah Jelas Perencanaan Pembunuhan

Peristiwa | 12 September 2022, 14:24 WIB
Mahfud MD mengapresiasi kerja Polri yang telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan terduga pelaku utama kasus penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Baca Juga: Komnas HAM Simpulkan Ferdy Sambo Lakukan Extra Judicial Killing, Patut Dihukum Seberat-beratnya

Dalam keterangannya, Mahfud MD pun merespons langkah-langkah perbaikan yang menjadi rekomendasi dari Komnas HAM terkait penyiksaan, kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia di institusi Polri

Menurut Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah melakukan langkah-langkah awal untuk menghentikan segala sesuatu yang tidak tepat dalam institusi Polri.

Bahkan, kata Mahfud MD, untuk memastikan hal-hal tersebut tidak terjadi nantinya akan dibentuk lembaga.

“Nanti itu akan dilembagakan, pencegahan itu nanti akan dibuat di dalam sebuah mekanisme yang normal di dalam peraturan-peraturan dan kebijakan polisi,” ucap Mahfud MD.

“Sekarang dihentikan sudah dalam banyak kasus yang disebut sudah mulai dihentikan, saya kira kita harus optimis juga harus punya prasangka baik ya, bahwa Polri itu sebenarnya kalau mau jujur kan sudah on the track ya kasus ini.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU