Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak dari Pasal 340: Sudah Jelas Perencanaan Pembunuhan
Peristiwa | 12 September 2022, 14:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Ferdy Sambo sebaiknya tidak mengelak dari tuduhan Pasal 340 KUHP kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab dari laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah jelas bekas Kadiv Propam Polri tersebut melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud MD seusai menerima rekomendasi Komnas HAM soal kasus tewas Brigadir J di Kemenko Polhukam, Senin (12/9/2022).
“Laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan tercakup di dalamnya, ini adalah hasil laporan yang tidak pro justicia, oleh sebab itu kita sampaikan saja biar kepolisian yang mendalami itu ya,” kata Mahfud MD.
Baca Juga: Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi ke Jokowi, Minta Kultur Kerja dan Kinerja Polri Diaudit
“Memang betul, kalau dari laporannya juga, memang sudah jelas tuh perencanaan pembunuhan pasal 340 dan 38, sehingga kalau Sambo itu tidak usah mengelak.”
Lantas, Mahfud MD dikonfirmasi soal seberapa penting motif pembunuhan Brigadir J bagi persidangan Ferdy Sambo.
Mengingat, Komnas HAM kembali menarasikan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang setelah Polri menghentikan laporan terkait hal tersebut.
“Soal motif itu tidak harus ada, tapi boleh ada juga, kadang kala hakim ingin tahu juga, karena kan itu apakah pelakunya ini orang sehat apa orang gila kan gitu, sehingga dicari motifnya, kalau sudah tidak gila, sebenarnya cukup,” ujarnya.
“Tapi mungkin apakah emosional atau terencana dan seterusnya itu terserah polisi, ya kita serahkan ke polisi yang mengolah itu, dan polisi kan tahu yang mana yang harus didalami mana yang tidak. Saya juga sudah koordinasi dengan Polisi tentang ini semua.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV