> >

BSU 2022, Apakah Karyawan yang Kena PHK Bisa Dapat Bantuan? Simak Penjelasannya

Sosial | 10 September 2022, 12:18 WIB
Apakah karyawan yang kena PHK dapat BSU 2022? (Sumber: Grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai menyiapkan proses pencairan tahap pertama dana Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2022 untuk 4,36 juta orang mulai Senin (12/9/2022) mendatang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa BSU akan dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri atas Bank Mandiri (BMRI), BRI (BBRI), BNI (BBNI), dan BTN (BBTN).

"Insyaallah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022), dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Tahap Pertama BSU 2022 Diberikan ke 4,36 Juta Pekerja, Sekjen Kemnaker: Senin Sudah Bisa Diambil

"Saya mengingatkan bahwa tahap pertama ini untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara," sambungnya.

Lantas, apakah karyawan yang baru mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat BSU 2022?

Melansir laman resmi kemnaker.go.id, pekerja atau buruh berhak mendapatkan BSU 2022 apabila terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.

Karyawan yang kena PHK ternyata juga tetap berhak mendapatkan BSU. Namun, Kemnaker membatasi masa PHK tersebut adalah setelah bulan Juli 2022.

“Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022,” demikian keterangan dari Kemnaker.

“Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI.”

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara, Kemnaker


TERBARU