> >

Mahfud MD Sebut Jokowi akan Ajukan Nama Calon Panglima TNI ke DPR sesuai Mekanisme

Peristiwa | 9 September 2022, 14:25 WIB
Menko Polhukam Republik Indonesia Mahfud MD 

Baca Juga: Polri Tidak Umumkan Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo, Apa Alasannya?

Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (AL) Laksamana TNI Yudo Margono dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (AU) Marsekal TNI Fadjar Prasetya.

Tidak hanya parameter pernah menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan, calon kandidat juga dilihat dari usia dan sistem bergilir antarangkatan.

Mengacu pada usia, pimpinan ketiga matra di TNI tersebut sama-sama memiliki peluang yang sama, karena hingga Desember 2022 masih memiliki waktu aktif antara satu hingga dua tahun. Lantaran ketiganya, sama-sama merupakan lulusan Akademi TNI angkatan tahun 1988.

Jenderal Dudung Abdurachman, lahir pada 19 November 1965 atau berusia 57 tahun, Laksamana Yudo Margono lahir 26 November 1965 atau berusia 57 tahun, dan Marsekal Fadjar Prasetyo lahir 9 April 1966 atau berusia 56 tahun.

Baca Juga: Menghitung Peluang 3 Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika, dari Usia dan Sistem Bergilir

Dari perhitungan usia, Marsekal Fadjar Prasetyo adalah calon kandidat Panglima TNI yang usia aktifnya paling lama atau sekitar dua tahun. Meskipun ketiganya berbeda usia, namun mereka sama-sama merupakan lulusan Akademi TNI angkatan tahun 1988.

Sementara jika mengacu dari parameter sistem bergilir antarangkatan, Panglima TNI saat ini dijabat oleh perwira tinggi dari Angkatan Darat, maka yang berpeluang selanjutnya adalah TNI Angkatan Laut atau TNI Angkatan Udara.

Sebagaimana diketahui, sebelum Jenderal Andika Perkasa, Panglima TNI sebelumnya dijabat oleh perwira tinggi Angkatan Udara yakni Marsekal Hadi Tjahjanto yang kini ditunjuk sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga: KSAD Blak-blakan soal Tak Hadir RDP Komisi I DPR: Itu Perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Dengan gambaran tersebut, peluang paling besar mengacu pada parameter sistem bergilir antarangkatan adalah kepada KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

Namun demikian, sebagimana UUD Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia, Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa yang akan dipilih memimpin tentara dari tiga matra itu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU