Diduga Langgar Etik, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Jalani Sidang KKEP
Peristiwa | 9 September 2022, 10:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).
AKBP Jerry diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keterangan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam wawancaranya dengan jurnalis KOMPAS TV, Masni Rahmawatti, Jumat.
“Ya nanti akan digelar setelah sidang AKBP P, Wadirkrimum diduga melanggar kode etik, tidak terkait kasus obstruction of justice, info dari Karo Wabprof,” ucap Dedi.
Baca Juga: Kapolri Sebut Ferdy Sambo Tetap Pertahankan Skenario Tembak-menembak saat Ditanya Kedua Kali
Dedi lebih lanjut memperkirakan, sidang terhadap AKBP Jerry akan berlangsung dalam waktu cukup lama.
Sebab, katanya, dalam sidang mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya tersebut banyak menghadirkan saksi.
Meski demikian, Dedi menuturkan hasil sidang terhadap sejumlah perwira pelanggar etik buntut tewasnya Brigadir J, akan disampaikan setelah proses selesai.
“Sidang seperti biasa akan disampaikan ke temen media,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Dedi juga menjelaskan soal sidang etik terhadap perwira bernama AKBP Pujiyarto yang digelar sebelum sidang AKBP Jerry Raymond Siagian.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Pernyataan Bharada E saat Ubah Keterangan: Pak, Saya Tidak Mau Dipecat
Sidang terhadap AKBP Pujiyarto, kata Dedi, menghadirkan tiga saksi dan sudah dilakukan sejak pukul 07.30 WIB.
“Kalau yang pertama (AKBP Pujiyarto) jam 7.30 dengan tiga orang saksi setelah itu baru AKBP J (Jerry Raymond Siagian),” kata Dedi.
Menurut Dedi, sidang yang dilakukan terhadap AKBP Pujiyarto tidak akan berlangsung lama dan perkembangan informasinya bisa diketahui pukul 13.00 WIB.
Sebab, lanjutnya, dugaan pelanggaran AKBP Pujiyarto masuk kategori ringan.
“Kategori ringan aja kok, biar sidang nanti hasilnya disampaikan jam 13.00 saja,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV