> >

Diduga Langgar Etik, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Jalani Sidang KKEP

Peristiwa | 9 September 2022, 10:38 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

AKBP Jerry diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keterangan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam wawancaranya dengan jurnalis KOMPAS TV, Masni Rahmawatti, Jumat.

“Ya nanti akan digelar setelah sidang AKBP P, Wadirkrimum diduga melanggar kode etik, tidak terkait kasus obstruction of justice, info dari Karo Wabprof,” ucap Dedi.

Baca Juga: Kapolri Sebut Ferdy Sambo Tetap Pertahankan Skenario Tembak-menembak saat Ditanya Kedua Kali

Dedi lebih lanjut memperkirakan, sidang terhadap AKBP Jerry akan berlangsung dalam waktu cukup lama.

Sebab, katanya, dalam sidang mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya tersebut banyak menghadirkan saksi.

Meski demikian, Dedi menuturkan hasil sidang terhadap sejumlah perwira pelanggar etik buntut tewasnya Brigadir J, akan disampaikan setelah proses selesai.

“Sidang seperti biasa akan disampaikan ke temen media,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Dedi juga menjelaskan soal sidang etik terhadap perwira bernama AKBP Pujiyarto yang digelar sebelum sidang AKBP Jerry Raymond Siagian.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU