Kemenkumham Kaji Perubahan Pengurus PPP yang Menetapkan Mardiono sebagai Plt Ketum
Politik | 9 September 2022, 07:20 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih mengkaji usulan perubahan pengurus yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Diketahui, dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Serang, Banten, memutuskan mencopot Suharso Monoarfa dari jabatan orang nomor satu di partai berlambang Kakbah tersebut.
Kini, posisi itu digantikan oleh Muhammad Mardiono selaku Plt Ketua Umum (Ketum) PPP.
Baca Juga: Melawan! Suharso Batalkan Hasil Mukernas yang Menetapkan Mardiono Menjadi Plt Ketum PPP
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, struktur kepengerusan PPP yang baru itu hanya mengalami perubahan di posisi ketum, sedangkan pengurus lain tak berubah.
Kemenkumham akan mengecek kelengkapan serta mengkaji terlebih dahulu permohonan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Jadi, kami tentu tidak semudah itu (mengabulkan permohonan). Artinya, harus dipelajari dulu berkasnya, kelengkapannya, apakah sesuai aturan, sesuai AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) partai atau tidak. Kan, tidak secepat itu dan segampang itu kami melihatnya,” kata Cahyo seperti dikutip dari Kompas.id, Kamis (9/9/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya mengkaji ihwal pelaksanaan mukernas, apakah sudah sesuasi dengan aturan perundang-undangan dan AD/ART partai.
”Kami akan pelajari semuanya, berkasnya, tentunya setiap parpol apalagi PPP, kan, punya AD/ART. Nah, nanti secara internal itu, pelaksanaannya (mukernas) harus sesuai dengan AD/ART,” kata Cahyo.
Dalam tahap pemeriksaan berkas ini, lanjut Cahyo, pihaknya juga membuka diri bagi siapa pun untuk menyampaikan klarifikasi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.id