> >

Anton Charliyan Bicara Perlunya Penyidik Gunakan Poligraf di Kasus Ferdy Sambo

Hukum | 8 September 2022, 19:12 WIB
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengenakan baju tahanan dalam proses rekonstruksi, Selasa (30/10/2022). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penggunaan alat deteksi kebohongan Poligraf dianggap perlu dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dinyatakan sebagai kasus pembunuhan terencana yang dirancang Irjen Ferdy Sambo. 

"Jadi ada satu hal yang meyakinkan penyidik bahwa mana pernyataan dari FS ini yang betul-betul akurat bisa dijadikan barang bukti sebagai keterangan tersangka di pengadilan," ujar Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen (Purn) Anton Charliyan di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (8/9/2022).

Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Kepolisian menyatakan penggunaan alat ini sebagai kelengkapan berkas pemeriksaan. Hal itu bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009.

Irjen (Purn) Anton Charliyan mengatakan poligraf bisa dipakai ketika penyidik menggali keterangan yang berbeda yang diberikan saksi atau tersangka lain. Grafik uji poligraf menunjukkan kepada penyidik perlu tidaknya mendalami keterangan dari tersangka agar diketahui yang sebenarnya. Jika grafik Polygraph tinggi, keterangan mengarah kesaksian palsu. 

Baca Juga: Gunakan Alat Lie Detector, Tim Puslabfor Polri Lakukan Uji Kebohongan Ferdy Sambo!

Anton menambahkan dari uji poligraf akan diteliti kembali dan dicocokkan dengan pertanyaan yang diberikan kepada tersangka. 

Penyidik akan memverifikasi mana keterangan yang akurat, dan keterangan yang mengarah keterangan palsu.

"Jadi diteliti lagi mana keakuratan dari keterangannya," ujar Anton.

Di kesemaptan yang sama Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menganggap poligraf perlu karena tersangka memiliki latar belakang penyidik.

Untuk itu perlu ada alat untuk mengetahui keterangan mana yang murni relevan dengan perkara atau keterangan dibuat-buat atau keterangan palsu. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU