> >

Anton Charliyan Bicara Perlunya Penyidik Gunakan Poligraf di Kasus Ferdy Sambo

Hukum | 8 September 2022, 19:12 WIB
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengenakan baju tahanan dalam proses rekonstruksi, Selasa (30/10/2022). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

Terlebih tersangka Ferdy Sambo memiliki pengalaman di bidang penyidikan. 

Baca Juga: [FULL] Siasat Kapolri Di Pusaran Kasus Sambo - SATU MEJA

"Tersangka ini punya pengalaman memeriksa juga, dan dia tahu kalau bohong sekalipun tidak punya konsekuensi yuridis, karena kebebasan memberikan keterangan. Karena itu lie detector ini membantu penyidikan menggali keterangan yang benar dari tersangka," ujar Fickar.

Sebelum Ferdy Sambo, para tersangka lain seperti Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dan saksi Susi juga menjalani pemeriksaan lie deterctor Puslabfor Bareskrim Polri, di Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, hasil sementara uji polygraph atau detektor kebohongan Kuat Ma'ruf, Bharada E dan Bipka RR menunjukkan keterangan yang diberikan jujur.

Sementara untuk hasil Putri Candrawathi tidak dipublikasikan karena ada kepentingan penyidikan. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU