> >

Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya Bakal Jalani Sidang Etik terkait Kasus Brigadir J Besok

Hukum | 8 September 2022, 14:19 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat besok (9/9/2022). (Sumber: Kompas.tv/Fadel Prayoga)

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Edwin mengatakan pertemuan yang dipimpin oleh AKBP Jerry Siagian itu tidak hanya dihadiri oleh LPSK, tapi juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta psikolog.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, pada pertemuan itu pihaknya didesak untuk segera memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Namun, keinginan tersebut tidak dikabulkan LPSK.

"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC (Putri Candrawathi)," ujar Edwin saat itu.

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri.

Baca Juga: Dipecat, Kombes Agus Nurpatria Susul Ferdy Sambo dkk Ajukan Banding

Adapun kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Kemudian, para ajudan Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan 7 tersangka terkait obstruction of justice dalam pengusutan kasus tersebut.

Tujuh tersangka itu, adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU