> >

Wamenkumham soal Bebas Bersyarat Narapidana Kasus Korupsi: Semua Sudah Sesuai Aturan

Peristiwa | 8 September 2022, 14:06 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej. Soal pembebasan bersyarat napi korupsi, Wamenkumham menilai sudah memenuhi syarat. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Hiariej menilai pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Eddy Hiariej terkait 23 narapidana kasus korupsi yang bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022 di Komplek Istana Kepresidenan sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (8/9/2022).

“Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan,” ucap Eddy.

Eddy lebih lanjut menekankan, pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana hanya berlandaskan regulasi yang ada.

Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.

“Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD soal Pembebasan Bersyarat Narapidana Korupsi: Pemerintah Tidak Boleh Ikut Campur

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga menyampaikan jika pemerintah tidak bisa mencampuri perihal pembebasan bersyarat yang diberikan kepada sejumlah narapidana korupsi

“Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat,” ucap Mahfud MD.

“Dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu.”

Mahfud MD kemudian menyampaikan, keputusan hakim yang memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi atau pun kasus lainnya bagian dari proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Baca Juga: ICW: Ingat Pinangki, Publik Tidak akan Pernah Lupa Bobroknya Kejaksaan Agung Tangani Perkara

Di samping itu, kata Mahfud MD, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.

“Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur,” ujar Mahfud.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU