> >

Hari Ini KPK Periksa Bekas KSAU Agus Supriatna, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut

Peristiwa | 8 September 2022, 14:37 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna untuk kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016–2017. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna untuk kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016–2017.

Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh.

Demikian Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (8/9/2022).

“Hari ini, Agus Supriatna akan diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, oleh tim penyidik sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara pada tahun 2016–2017 untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS),” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Baca Juga: Mahfud MD soal Pembebasan Bersyarat Narapidana Korupsi: Pemerintah Tidak Boleh Ikut Campur

Tidak hanya Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, KPK juga memanggil Marsekal Muda TNI (Purn) Supriyanto Basuki untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh.

Sebagaimana diberitakan, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016–2017.

Menurut KPK, tersangka Irfan Kurnia Saleh diduga merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar dalam kasus tersebut.

Kemudian, KPK pada Jumat, 5 Agustus 2022, mengungkapkan modus tersangka Irfan Kurnia Saleh dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Baca Juga: Ahli Sebut Lie Detector Tidak Scientific: Justru Munculkan Kesan Teatrikal dalam Kasus Brigadir J

KPK menduga Irfan Kurnia Saleh menggunakan perusahaan tertentu untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU pada tahun 2016-2017.

Terkait dugaan tersebut, KPK juga mengonfirmasi kepada tiga saksi yang diperiksa untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.

Tiga saksi yang diperiksa, yakni staf technical support PT DJM 2013-2017 Adhitya Tirtakusumah serta dua orang pihak swasta Raina Abednego dan Bennyanto Sutjiadji.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU