> >

Setelah Putus, Mantan Pacar Meminta Kembali Barang dan Uang Pemberiannya, Apakah itu Pemerasan?

Hukum | 8 September 2022, 08:34 WIB
Ilustrasi hubungan cinta putus di tengah jalan (Sumber:Kompas.com -)

Mengenai perbuatan tidak menyenangkan, didalam Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, selengkapnya berbunyi:

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. 2. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena. Denda pada pasal di atas dilipatgandakan 1.000 kali sehingga menjadi maksimal Rp4,5 juta sesuai dengan Pasal 3 Perma 2/2012. 

Sehingga, rumusan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang tadinya mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan menjadi berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Sehingga unsur perbuatan tidak menyenangkan tidak lagi berlaku untuk Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, dan pasal tersebut tidak lagi bisa disebut pasal perbuatan tidak menyenangkan. Unsur Pasal Pemaksaan dengan Kekerasan atau Ancaman, untuk dapat dijerat Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur berikut: a. Barang siapa; b. Secara melawan hukum; c. Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu; d. Memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. 


Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. KUHPerdata 2. KUHP.
 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU