> >

Setelah Putus, Mantan Pacar Meminta Kembali Barang dan Uang Pemberiannya, Apakah itu Pemerasan?

Hukum | 8 September 2022, 08:34 WIB
Ilustrasi hubungan cinta putus di tengah jalan (Sumber:Kompas.com -)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hubungan asmara tidak selamanya berjalan mulus. Sering juga berujung putus di tengah jalan. Namun bagaimana bila sang mantan yang sudah putus meminta semua uang dan pemberian yang sudah dia berikan ketika masih pacaran?

Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda dari tim konsultasi hukum Kementerian Hukum dan HAM ) memberikan jawaban dalam situs bphn.go.id di bawah Kementerian Hukum dan HAM. 

Dari sisi hukum, jika barang-barang tersebut Anda terima sebagai pemberian/hibah dari si lelaki, maka Anda adalah pemilik sepenuhnya barang-barang (pemberian/hibah) tersebut. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut: “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.” 

Mengenai pemberian/hibah, Subekti menjelaskan bahwa sebagai suatu perjanjian, pemberian (schenking) itu seketika mengikat dan tak dapat dicabut kembali begitu saja menurut kehendak satu pihak (lihat Prof. Subekti, S.H., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, 2001, hal. 165). 
Pemberian barang-barang bergerak (seperti baju, cincin, sepatu, dan jam tangan) dan piutang-piutang yang berupa surat bawa (aan toonder) adalah sah dengan penyerahan begitu saja (lihat Pasal 1687 KUHPer).

Sedangkan, pemberian barang-barang tak bergerak dan hak piutang atas nama harus dilakukan dengan akta notaris (lihat Pasal 1682 KUHPer). 

Jadi, secara hukum mantan pacar Anda tidak punya hak untuk menarik kembali semua barang yang pernah dia berikan kepada Anda, kecuali Anda setuju untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Selain itu, secara moral dan kepatutan pun adalah tidak pantas menarik kembali barang-barang yang telah diberikan kepada orang lain.

Di sisi lain, mantan pacar Anda bisa saja tidak mengakui telah memberikan barang-barang tersebut kepada Anda sebagai hadiah. Karena biasanya pemberian itu dilakukan secara lisan saja, tanpa ada bukti tertulis. Sehingga, mantan pacar Anda dapat mengatakan bahwa dia, misalnya, hanya meminjamkan barang-barang tersebut kepada Anda, lalu sekarang dia ingin memintanya kembali.

Jika mantan pacar Anda tidak mengakui memberikan barang-barang tersebut dan sampai menggugat Anda ke pengadilan, maka Anda harus mempersiapkan bukti-bukti untuk mendukung posisi Anda. 
Selain bukti tertulis dan pengakuan, alat-alat bukti lainnya dalam hukum acara perdata adalah saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah (lihat Pasal 164 HIR jo. Pasal 1866 KUHPerdata).

Kemudian, jika Anda merasa terancam dan ketakutan atas ancaman-ancaman yang dilakukan mantan pacar Anda itu, Anda dapat melaporkannya ke polisi atas tuduhan perbuatan yang tak menyenangkan. Kemungkinan dia bisa dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP yang rumusannya sebagai berikut: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500: Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain. 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU