Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir
Hukum | 7 September 2022, 22:05 WIBHasil dari penyelidikan tim tersebut, kata dia, selanjutnya akan disampaikan kepada sidang paripurna untuk dibahas dan ditindaklanjuti.
"Dalam sidang paripurna itulah nanti baru kemudian ada penetapan status hukum peristiwa dibunuhnya saudara Munir," ujarnya.
Baca Juga: Kata Polri Soal Ada Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo yang Disebut untuk Menyimpan Mayat
Lebih lanjut, Taufan mengatakan sejak 7 September 2021, Komnas HAM telah menetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM.
"Sejak tahun lalu kita telah menetapkan 7 September sebagai hari Perlindungan Pembela HAM," ucap Taufan.
Komisioner Komnas HAM lainnya Sandrayati Moniaga mengatakan penetapan tanggal 7 September sebagai Hari Pembela HAM di Indonesia tidak lepas dari hari ditemukannya almarhum Munir meninggal dunia.
Sebelum ini, Komnas HAM telah dua kali membentuk tim dan akhirnya sepakat membentuk Tim Ad Hoc untuk Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib.
Baca Juga: Polri akan Periksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pakai Lie Detector, Ini Alasannya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV