> >

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir

Hukum | 7 September 2022, 22:05 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir Said Thalib, aktivis HAM yang diracun dalam pesawat.

Mewakili pihak internal lembaga Komnas HAM, yakni ditunjuk Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Sandrayati Moniaga.

Baca Juga: LPSK Soroti Sikap Putri Candrawathi yang Masih Mencari Brigadir J Usai Dilecehkan: Ini Unik

"Pertama saya sendiri Ahmad Taufan Damanik dan kedua Ibu Sandrayati Moniaga," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dia mengatakan, ada tiga nama lain di luar Komnas HAM yang sudah diusulkan oleh koalisi masyarakat sipil, termasuk dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum).

Nama-nama yang disodorkan tersebut saat ini sedang dipertimbangkan dan dihubungi oleh Komnas HAM. Dari tiga nama itu, satu di antaranya Usman Hamid.

"Satu dari tiga nama yang dihubungi itu sudah menyatakan kesediaan, yaitu Usman Hamid," ujar Taufan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Diperiksa Pakai Lie Detector soal Kasus Pembunuhan Brigadir J karena Alasan Ini

Sementara itu, dua nama lagi yang sedang dihubungi hingga kini belum memberikan jawaban kesediaan, sehingga belum bisa disampaikan kepada publik.

Dalam waktu dekat Tim Ad Hoc yang dibentuk tersebut akan mulai melakukan penyelidikan projustitia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Hasil dari penyelidikan tim tersebut, kata dia, selanjutnya akan disampaikan kepada sidang paripurna untuk dibahas dan ditindaklanjuti.

"Dalam sidang paripurna itulah nanti baru kemudian ada penetapan status hukum peristiwa dibunuhnya saudara Munir," ujarnya.

Baca Juga: Kata Polri Soal Ada Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo yang Disebut untuk Menyimpan Mayat

Lebih lanjut, Taufan mengatakan sejak 7 September 2021, Komnas HAM telah menetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM.

"Sejak tahun lalu kita telah menetapkan 7 September sebagai hari Perlindungan Pembela HAM," ucap Taufan.

Komisioner Komnas HAM lainnya Sandrayati Moniaga mengatakan penetapan tanggal 7 September sebagai Hari Pembela HAM di Indonesia tidak lepas dari hari ditemukannya almarhum Munir meninggal dunia.

Sebelum ini, Komnas HAM telah dua kali membentuk tim dan akhirnya sepakat membentuk Tim Ad Hoc untuk Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib.

Baca Juga: Polri akan Periksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pakai Lie Detector, Ini Alasannya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU