Aturan Seleksi Masuk PTN Berubah, Ini Rinciannya
Update | 7 September 2022, 14:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah aturan pelaksanaan jalur-jalur seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Sebagaimana diketahui, terdapat tiga seleksi masuk PTN yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Jalur Mandiri PTN.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam hal ini mengungkapkan, ada sejumlah prinsip perubahan, antara lain mendorong pembelajaran yang menyeluruh, lebih berfokus pada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik.
"Perlu ada perubahan lebih inklusif, agar meminimalisir diskriminasi dari mereka yang ekonominya mampu, dengan yang tidak memiliki kemampuan ekonomi," Kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, Rabu (7/9/2022) yang disiarkan lewat kanal Youtube Kemendikbud RI.
Aturan baru SNMPTN 2023
Semula, jalur seleksi SNMPTN ini memisahkan calon mahasiswa berdasarkan jurusan di pendidikan sebelumnya. Siswa dibatasi berdasarkan pilihan jurusan saat di sekolah dan mata pelajaran dan nilai tertentu dalam seleksi jalur ini.
Hal itu membuat siswa dan guru hanya fokus pada mata pelajaran yang masuk dalam penilaian SNMPTN . "Padahal di masa depan, peserta didik sangat membutuhkan kompetensi yang holistik dan multidisiplin," ungkap Nadiem.
Tidak ada pekerjaan yang membutuhkan satu ilmu saja. Contohnya, insinyur yang membutuhkan ilmu dasar teknik tetapi juga membutuhkan ilmu tentang desain. Ada juga pengacara yang wajib mengetahui ilmu dasar hukum namun juga perlu memiliki pengetahuan tentang cara berkomunikasi yang baik.
Agar siswa bisa mendapatkan lebih banyak kesempatan, aturan pelaksanaan SNMPTN tahun depan diubah, yakni:
1. Minimal 50 persen rata-rata rapor seluruh mata pelajaran
2. Maksimal 50 persen komponen pengganti minat dan bakat, diantaranya nilai rapor dari maksimal dua mata pelajaran, dan atau prestasi, dan atau portofolio, khusus untuk program studi seni dan olahraga
3. PTN menentukan:
- Komposisi persentase komponen 1 dan 2 dengan total 100 persen
- Sub-komponen untuk komponen 2 dan komposisi persentase bobotnya
4. Ketentuan tersebut bisa berbeda antar-prodi dalam PTN yang sama
Aturan baru SBMPTN 2023
Nadiem mengatakan, seleksi nasional berdasarkan tes tidak ada lagi tes yang spesifik ke setiap mata pelajaran. Tes tersebut akan diganti dan disederhanakan menjadi satu tes yaitu tes skolatik yang mengukur:
- Potensi kognitif
- Penalaran matematika
- Literasi dalam bahasa Indonesia
- Literasi dalam bahasa Inggris
Aturan baru jalur mandiri PTN 2023
Ada beberapa masalah dalam pelaksanaan jalur mandiri PTN. Hal ini disebabkan oleh keragaman jenis mekanisme antara PTN yang berbeda. Akibatnya, tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi jalur mandiri ini.
"Dampaknya masyarakat banyak yang merasa dan punya persepsi bahwa jalur seleksi mandiri ini berpihak pada mahasiswa yang punya kemampuan finansial," papar Nadiem.
Agar masalah ini dapat diatasi, aturan pelaksanaan jalur ini diubah, di antaranya:
1. Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat
2. Mengumumkan metode yang digunakan untuk penilaian calon mahasiswa. Metode tersebut terdiri atas:
- Tes secara mandiri
- Kerjasama tes melalui konsep perguruan tinggi
- Memanfaatkan nilai hasil seleksi nasional berdasarkan tes
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan
- Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan kepada calon mahasiswa yang lulus seleksi
- Jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi
- Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah mengumumkan hasil seleksi
- Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon calon mahasiswa.
3. Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut
Peserta dan masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya permulaan kecurangan atau pelanggaran pengaturan proses seleksi di whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV