> >

Aturan Seleksi Masuk PTN Berubah, Ini Rinciannya

Update | 7 September 2022, 14:50 WIB
Kemendikbud Ristek mengubah aturan pelaksanaan jalur-jalur seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). (Sumber: youtube kemendikbud ri)

3. PTN menentukan:

  • Komposisi persentase komponen 1 dan 2 dengan total 100 persen
  • Sub-komponen untuk komponen 2 dan komposisi persentase bobotnya

4. Ketentuan tersebut bisa berbeda antar-prodi dalam PTN yang sama  

 Aturan baru SBMPTN 2023

Nadiem mengatakan, seleksi nasional berdasarkan tes tidak ada lagi tes yang spesifik ke setiap mata pelajaran.  Tes tersebut akan diganti dan disederhanakan menjadi satu tes yaitu tes skolatik yang mengukur:

  • Potensi kognitif
  • Penalaran matematika
  • Literasi dalam bahasa Indonesia
  • Literasi dalam bahasa Inggris

Aturan baru jalur mandiri PTN 2023

Ada beberapa masalah dalam pelaksanaan jalur mandiri PTN. Hal ini disebabkan oleh keragaman jenis mekanisme antara PTN yang berbeda.  Akibatnya, tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi jalur mandiri ini.

"Dampaknya masyarakat banyak yang merasa dan punya persepsi bahwa jalur seleksi mandiri ini berpihak pada mahasiswa yang punya kemampuan finansial," papar Nadiem.

Agar masalah ini dapat diatasi, aturan pelaksanaan jalur ini diubah, di antaranya: 

1. Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat

2. Mengumumkan metode yang digunakan untuk penilaian calon mahasiswa. Metode tersebut terdiri atas:

  • Tes secara mandiri
  • Kerjasama tes melalui konsep perguruan tinggi
  • Memanfaatkan nilai hasil seleksi nasional berdasarkan tes
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan
  • Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan kepada calon mahasiswa yang lulus seleksi
  • Jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi
  • Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah mengumumkan hasil seleksi
  • Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon calon mahasiswa.

3. Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut

Peserta dan masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya permulaan kecurangan atau pelanggaran pengaturan proses seleksi di whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU