> >

Hasil Pemeriksaan Lie Detector Disebut Tidak Bisa Jadi Alat Bukti di Pengadilan, kecuali...

Hukum | 7 September 2022, 05:05 WIB
Mantan Kabareskrim menyebut hasil pemeriksaan menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector biasanya tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, kecuali dibacakan oleh saksi ahli. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Mengenai apakah nantinya hasil dari pemeriksaan lie detector dapat digunakan di pengadilan, ia menyebut, tidak selalu bisa.

Baca Juga: Soal Lie Detector, Pakar Hukum: Benar atau Tidak, Bisa Dibandingkan dengan Keterangan Saksi Lain

“Belum tentu juga kalau ada bukti yang sifatnya elektronik bernama lie detector diakui, nggak selalu. Ini kan membantu saja,” tuturnya.

Di pengadilan, lanjut dia, yang digunakan adalah bukti materiel. Bukti materiel bukan dengan cara memaksa atau dengan cara alat-alat semacam itu.

“Bukti materiil itu harus terjadi, bukan diduga. Kalau alat kan menafsirkan. Dengan alat ini sekian persen benar atau salah,” pungkasnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU