19 Napi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ada Patrialis Akbar hingga Zumi Zola
Hukum | 6 September 2022, 22:03 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hingga eks Gubernur Jambi Zumi Zola bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (6/9/2022).
Dua narapidana kasus korupsi itu mendapat bebas bersyarat setelah menjalani hukuman pidana.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan ada beberapa narapidana kasus korupsi yang mendapat bebas bersyarat.
Baca Juga: Ratu Atut, Pinangki, dan 2 Terpidana Wanita Kasus Tipikor Bebas Bersyarat pada Hari Ini
Selain Patrialis Akbar dan Zumi Zola, ada juga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Kemudian sejumlah mantan bupati, seperti mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, mantan Bupati Cianjur Irfan Rivano Muchtar dan mantan Bupati Indramayu Supendi.
Menurut Elly, setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, para napi koruptor tersebut masih dikenai wajib lapor hingga masa hukumannya selesai.
"Mereka bebas bersyarat. (Dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang," ujar Elly, Selasa, dikutip dari Tribunjabar.id.
Baca Juga: Pelaku Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi 5 Bulan, Bisa Bebas Bersyarat Bulan Ini, PM Australia Kecewa
Elly menjelaskan, total ada 19 napi yang bebas dari Lapas Sukamiskin. Namun dirinya tidak ingat seluruh nama-nama napi tersebut.
Yang pasti, sambung Elly, di antaranya ada nama Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola dan mantan Bupati seperti bupati Subang, Cianjur, dan Indramayu.
Adapun mereka nantinya masih menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Baca Juga: Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal,Lantik Eks Napi Koruptor Alkes Jadi Direktur RSUD Masohi
Terkait berapa lama harus menjalani wajib lapor, Elly mengatakan beragam, tergantung dengan masa tahanan masing-masing napi.
"Setiap orang berbeda-beda. Mereka bebas bersyarat, masih wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis," ujar Elly.
Diketahui Patrialis Akbar tersandung kasus suap karena mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis divonis delapan tahun penjara pada tahun 2017 karena telah menerima suap sebesar USD10 ribu.
Baca Juga: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
Ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan hukumannya dipotong menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.
Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD10 ribu dan Rp4.043.195 subsider 4 bulan kurungan.
Adapun Suryadharma Ali tersandung kasus korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 saat dirinya menjabat Menteri Agama.
Mantan ketua PPP ini juga terbukti melakukan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
Suryadharma Ali kemudian divonis enam tahun penjara pada tahun 2016 dan denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.
Baca Juga: KPK Panggil Ibu Kandung Zumi Zola dan Mantan Istri, Sherin Tharia untuk Dugaan Suap RAPBD Jambi
Sementara Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta serta subsider 3 bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Politisi PAN ini dihukum terkait kasus penerima gratifikasi sekaligus penyuap anggota DPRD Jambi. Zumi ditahan sejak April 2018.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar