> >

19 Napi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ada Patrialis Akbar hingga Zumi Zola

Hukum | 6 September 2022, 22:03 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hingga eks Gubernur Jambi Zumi Zola bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (6/9/2022).

Dua narapidana kasus korupsi itu mendapat bebas bersyarat setelah menjalani hukuman pidana.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan ada beberapa narapidana kasus korupsi yang mendapat bebas bersyarat. 

Baca Juga: Ratu Atut, Pinangki, dan 2 Terpidana Wanita Kasus Tipikor Bebas Bersyarat pada Hari Ini

Selain Patrialis Akbar dan Zumi Zola, ada juga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Kemudian sejumlah mantan bupati, seperti mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, mantan Bupati Cianjur Irfan Rivano Muchtar dan mantan Bupati Indramayu Supendi.

Menurut Elly, setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, para napi koruptor tersebut masih dikenai wajib lapor hingga masa hukumannya selesai.

"Mereka bebas bersyarat. (Dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang," ujar Elly, Selasa, dikutip dari Tribunjabar.id.

Baca Juga: Pelaku Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi 5 Bulan, Bisa Bebas Bersyarat Bulan Ini, PM Australia Kecewa

Elly menjelaskan, total ada 19 napi yang bebas dari Lapas Sukamiskin. Namun dirinya tidak ingat seluruh nama-nama napi tersebut. 

Yang pasti, sambung Elly, di antaranya ada nama Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola dan mantan Bupati seperti bupati Subang, Cianjur, dan Indramayu.

Adapun mereka nantinya masih menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Baca Juga: Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal,Lantik Eks Napi Koruptor Alkes Jadi Direktur RSUD Masohi

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar


TERBARU