> >

Kemenag Buka Suara Tewasnya Santri Gontor Diduga Dianiaya: Kekerasan Tidak Bisa Dibenarkan

Agama | 6 September 2022, 13:28 WIB
Suasana depan Pondok Pesantren Gontor 1, Ponorogo, Jawa Timur. Kemenag buka suara soal tewasnya AM (Sumber: kompas.com/Muchlis Al Alawi)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Agama (Kemenag) buka suara soal peristiwa tewasnya AM (17 tahun), santri Pondok Pesantren Darussalam Gontor I, Ponorogo, Jawa Timur. AM tewas diduga karena dianiaya sesama santri di ponpes.

Menurut Kemenag, pihaknya tidak menoleransi adanya kekerasan, apalagi dilakukan di lingkungan pondok pesantren.

Hal itu diungkapkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur.

Waryono lantas mengatakan, Kemenag berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang.

Sebagai langkah taktis, Kemenag disebut juga akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. 

“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” ujar Waryono Selasa (6/9/2022) dalam keterangan tertulis.

Sebagai informasi, AM meninggal dunia pada 22 Agustus 2022. Lantas, keluarga korban yang diwakili ibu, Soimah, curiga ada kejanggalan di kematian anaknya.

 

Setelah didesak keluarga, pihak Ponpes Gontor mengakui adanya kekerasan setelah sebelumnya bilang anaknya tersebut wafat lantaran kelelahan mengikuti kegiatan.

Soimah pun akhirnya meminta keadilan dan menemui pengacara kondang Hotman Paris tanggal 4 September 2022 hingga informasi meninggalnya AM menjadi sorotan. Polres Ponorogo saat ini sedang menyelidiki kasus ini.

Baca Juga: Kronologi Santri Gontor Tewas Diduga Dianiaya, Sang Ibu Mengadu ke Hotman Paris

Baca Juga: Fakta-fakta Santri Gontor Tewas, Diduga Kesalahpahaman Berujung Dianiaya Sesama Teman

Kemenag Bikin Regulasi Pencegahan Kekerasan 

Terkait kekerasan di lembaga pendidikan agama, Kementerian Agama, lanjut Waryono, akan terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan.

Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” kata Waryono.

Sejak peristiwa ini mencuat, lanjut dia, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Pihak Kanwil juga menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian

"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," kata Waryono.

Baca Juga: Ponpes Gontor Keluarkan Santri Pelaku Dugaan Penganiayaan, Hotman Paris: Kenapa Tidak Lapor Polisi?

Mewakili Kementerian Agama, pihaknya juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban AM. 

"Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” ungkap Waryono.

Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini

“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengelola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” kata Waryono.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU