Kemenag Buka Suara Tewasnya Santri Gontor Diduga Dianiaya: Kekerasan Tidak Bisa Dibenarkan
Agama | 6 September 2022, 13:28 WIBBaca Juga: Fakta-fakta Santri Gontor Tewas, Diduga Kesalahpahaman Berujung Dianiaya Sesama Teman
Kemenag Bikin Regulasi Pencegahan Kekerasan
Terkait kekerasan di lembaga pendidikan agama, Kementerian Agama, lanjut Waryono, akan terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan.
Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” kata Waryono.
Sejak peristiwa ini mencuat, lanjut dia, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Pihak Kanwil juga menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian
"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," kata Waryono.
Baca Juga: Ponpes Gontor Keluarkan Santri Pelaku Dugaan Penganiayaan, Hotman Paris: Kenapa Tidak Lapor Polisi?
Mewakili Kementerian Agama, pihaknya juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban AM.
"Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” ungkap Waryono.
Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini
“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengelola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” kata Waryono.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV