> >

Temuan Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J oleh LPSK, Komnas HAM: Urus Saja Tupoksinya

Hukum | 5 September 2022, 16:35 WIB
Ahmad Taufan Damanik memperingatkan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) agar tidak mencampuri tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga lain. (Sumber: Kompas TV)

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari tujuh  kejanggalan yang ditemukan oleh pihaknya, ia baru bisa membeberkan enam di antaranya.

Sebab, kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan tim dari Polri sehingga nanti baru akan diperbaharui jika memang penyidikan tersebut rampung dilakukan.

"Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan. Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," ujar dia.

Edwin mengatakan, kecil kemungkinan telah terjadi peristiwa pelecahan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Baca Juga: Beda Komnas HAM dan LPSK Soal Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo oleh Brigadir J

Salah satu alasannya, saat di Magelang ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi. Jika Brigadir J melakukan tindakan tak senonoh, Putri disebutnya bisa meminta tolong.

"Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (5/9/2022).

"Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan), kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak."

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU