> >

Temuan Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J oleh LPSK, Komnas HAM: Urus Saja Tupoksinya

Hukum | 5 September 2022, 16:35 WIB
Ahmad Taufan Damanik memperingatkan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) agar tidak mencampuri tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga lain. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik memperingatkan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) agar tidak mencampuri tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga lain.

Peringatan Ahmad tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, yang menyebut adanya kejanggalan pada dugaan kekerasan seksual dialami Putri Candrawathi.

Taufan meminta agar LPSK fokus untuk menjamin keselamatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bukan ikut berkomentar terhadap dugaan kasus kekerasan yang dialami Putri.

“Dia (LPSK) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain," ujar Taufan saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kejanggalan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J versi LPSK, Termasuk Relasi Kuasa yang Lemah

Menurutnya, LPSK tidak semestinya mengomentari hasil kerja lembaga lain, termasuk Komnas HAM.

Sebab, lanjut dia, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan ada dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri.

Menurutnya, kesimpulan itu pun bukan tanpa landasan ilmiah, tetapi setelah memeriksa empat saksi dan dibantu oleh dua ahli psikologi.

"Ada empat saksi dan dua ahli psikologi, itu pun kami tetap menggunakan kata 'dugaan' supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, LPSK menyebut ada tujuh kejanggalan mengenai dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Putri Candrawathi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU