> >

Sama-sama Sebut Ada Kelalaian Sopir, Ini Beda Pendapat Polisi dan KNKT soal Kecelakaan Maut Bekasi

Peristiwa | 3 September 2022, 07:08 WIB
Truk kontainer diduga penyebab kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung Kota Bekasi, Rabu. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Pradita Kurniawan Sya)

”Pemeriksaan lainnya akan tetap dilakukan,” ujar mantan Dirlantas Polda DIY itu.

AS diduga lalai mengemudi kendaraan hingga mengakibatkan 10 orang tewas dan 23 orang luka-luka. Insiden maut yang terjadi pada Rabu (31/8) itu mencelakai pengguna jalan dan siswa sekolah.

Sebelumnya, KNKT melalui Senior Investigatornya, Ahmad Wildan, Kamis (1/9) malam, menjelaskan, hasil investigasi mereka.

Truk kelebihan muatan

Menurutnya, sopir tersasar dan kebingungan. Selain faktor kelalaian sopir, muatan truk yang melebihi kapasitas angkut juga menjadi faktor penyebab kecelakaan.

Menurutnya, AS (30) sedang melakukan perjalanan dari Narogong, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menuju Surabaya, Jawa Timur.

Seharusnya saat itu ia masuk ke Tol Bekasi Barat. Namun, sopir itu bablas dan lewat hingga ke Kranji.

”Dia bingung mau cari putaran, akhirnya naik ke fly over (Kranji). Saat naik, dia gunakan gigi satu dan saat sudah di atas menggunakan gigi dua.”

“Setelah melintasi turunan jembatan layang Kranji, AS kebingungan dan memindahkan gigi transmisi dari dua ke tujuh. Seharusnya gigi transmisi atau persneling berpindah dari dua ke tiga,” tuturnya.

Selain salah jalan, menurutnya muatan truk yang dikendarai pun melebihi kapasitas. Truk tronton bernomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton.

”Tetapi, truk itu membawa muatan besi yang mencapai 55 ton. Jadi, dia overloading lebih dari 200 persen. Dia menggunakan gigi tujuh di jalan menurun dengan membawa muatan 55 ton, jelas sistem rem tidak bisa bisa menahan kendaraan,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, menilai, temuan adanya muatan berlebih itu perlu diselidiki lanjut oleh kepolisian.

Bukan hanya polisi di wilayah polda, melainkan juga langsung oleh Korlantas Polri. Temuan itu jelas menyalahi UU LLAJ.

”Memohon kepada kepala Korlantas agar menyidik sampai tuntas ke pengusaha barang sehingga dapat dipidana. Pasalnya, ada kelebihan muatan hingga 250 persen,” tandas Djoko.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id


TERBARU