Sidang Etik Putuskan Tersangka Obstruction of Justice Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri
Hukum | 2 September 2022, 22:23 WIBKetua sidang etik menyatakan Kompol Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Sebelum Kompol Baiquni Wibowo sidang etik juga menjatuhkan PTDH kepada Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.
Ketiganya merupakan tersangka tidak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo Belum Juga Diterima Polri, Sidang Tetap Disiapkan
Adapun tujuh personel Polri yang ditetapkan tersangka obstruction of justice yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN).
Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuck Putranto (CP) dan AKP Irfan Widyanto (IW).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV