> >

Sidang Etik Putuskan Tersangka Obstruction of Justice Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri

Hukum | 2 September 2022, 22:23 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Kompol Baiquni Wibowo diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai personel Polri.

Putusan sidang etik terhadap mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri ini terkait pelanggaran etik menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang etik yang dipimpin Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing ini berjalan selama 12 jam dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan empat orang saksi.

Baca Juga: Halangi Penyidikan Kasus Brigadir Yosua, Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak Hormat!

Setelah melihat fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan barang bukti ditunjukkan oleh komisi sidang etik memutuskan Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari Polri. 

"Diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang, pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Sidang KKEP juga memutuskan sanksi etika terhadap Kompol Baiquni Wibowo yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian sanksi adminstrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

Baca Juga: Kata Polri soal Surat Ferdy Sambo Bantah Brigjen Hendra Kurniawan Terlibat Perusakan CCTV

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," ujar Dedi.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU