> >

Akhirnya Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice, Total Ada 7 Perwira Polri

Hukum | 2 September 2022, 06:40 WIB
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan sebelumnya Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana menghalangi penyidikan.

Hal ini lantaran penyidik baru menyelesaikan kasus pelanggaran etik Irjen Sambo dan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Surat Penetapan 6 Tersangka Obstruction of Justice Sudah Diterima Kejagung, Ferdy Sambo Tidak Masuk

Setelah pemerikaan, status Ferdy Sambo ditingkatkan menjadi tersangka. Secara keseluruhan kini ada tujuh tersangka tidak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Info dari Dir Siber ada tambahan, sampai dengan malam ini sudah ditetapkan 7 orang. Irjen FS, Brigjen HK, Kompol ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP dan AKP IW," ujar Dedi melalui pesan singkat, Kamis (1/9/2022).

Sebelumnnya penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan enam tersangka kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Keenam tersangka diduga melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi.

Baca Juga: Komnas HAM: Terjadi Obstruction of Justice atau Penghalang-Halangan Penyidikan Kasus Sambo

Kemudian melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Ada tiga personel Polri yang baru ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022. Sisanya ditetapkan pada 24 Agustus 2022.

Keenam tersangka dugaan tindak pidana obstruction of justice disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk ke Penyidik Bareskrim

Terbaru Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, sehingga total tersangka menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J bertambah menjadi tujuh personel.

Lima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya merupakan anak buah Irjen Sambo di Divisi Propam Polri. Sedangkan satu orang tersangka bertugas di Bareskrim Polri.

 

Berikut nama lengkap enam tersangka obstruction of justice yang diterima Jampidum Kejagung: 

1. AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/734/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Ada Perintah Cuci Baju Hilangkan Residu Usai Penembakan Brigadir J

2. Kompol Chuck Putranto (CP), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/735/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 26 Agustus 2022.

3. Kompol Baiquni Wibowo (BW), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/736/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 26 Agustus 2022.

4. Brigjen Hendra Kurniawan (HK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/770/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.

5. Kombes Agus Nurpatria (AN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/771/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.

6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/772/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU