Akhirnya Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice, Total Ada 7 Perwira Polri
Hukum | 2 September 2022, 06:40 WIBKeenam tersangka dugaan tindak pidana obstruction of justice disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk ke Penyidik Bareskrim
Terbaru Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, sehingga total tersangka menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J bertambah menjadi tujuh personel.
Lima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya merupakan anak buah Irjen Sambo di Divisi Propam Polri. Sedangkan satu orang tersangka bertugas di Bareskrim Polri.
Berikut nama lengkap enam tersangka obstruction of justice yang diterima Jampidum Kejagung:
1. AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/734/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Ada Perintah Cuci Baju Hilangkan Residu Usai Penembakan Brigadir J
2. Kompol Chuck Putranto (CP), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/735/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 26 Agustus 2022.
3. Kompol Baiquni Wibowo (BW), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/736/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 26 Agustus 2022.
4. Brigjen Hendra Kurniawan (HK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/770/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.
5. Kombes Agus Nurpatria (AN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/771/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV