Temuan Komnas HAM soal Skenario Ferdy Sambo: Menyeragamkan Saksi hingga Alibi Tidak di TKP
Hukum | 1 September 2022, 15:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komnas HAM Choirul Anam, membeberkan hasil temuan pihaknya hari ini Kamis (1/9/2022) ke Tim khusus Polri tentang kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satu temuan terkait dengan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan beberapa oknum polisi.
Baik itu terjadi di Magelang, maupun di rumah pribadi, serta rumah dinas bekas Kadiv Propam tersebut di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Ada dua cluster besar obstruction of justice. Cluster pertama, buat scenario. Kedua, menghilangkan barang bukti,” ujarnya dalam Breaking News Kompas TV, Kamis (1/9/2022).
Anam lantas menjelaskan soal skenario pembunuhan Brigadir J.
"Pertama terkait sekenario, ada enam item penting. Konsolidasi saksi, lalu menyeragamkan saksi, kejadian perkara dan alibi FS tidak di TKP (tempat kejadian)," ujarnya.
"Kedua, menginstruksikan, mempelajari soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan serta penggunaan senjata. Ketiga, menghapuskan atau hilagnkan sesuatu (barang bukti) merugikan," ujarnya.
"Jadi ini kesaksian di awal itu, semua keteraangan diberikan memiliki karakter dan bentukk seragam. Karena adanya saksi diseragamkan," kata dia.
Baca Juga: Temuan Komnas HAM: Ferdy Sambo Konsolidasi TKP Dugaan Kekerasan Seksual, dari Magelang ke Jakarta
"Kedua, konsolidasi TKP, yakni mengubah lokasi TKP, terjadinya dugaan kekerasan seksual. Salah satunya harusnya cerita ini di Magelang, tapi ditaruh di Duren Tiga. Ini bagian konsolidasi TKP," ujarnya.
Ia pun menyebut, soal TKP ini menjadi krusial lantaran ada orang-orang yang tidak punya kewenangan untuk masuk ke TKP, meskipun Anam sendiri tidak secara pasti menyebut siapa orang tersebut dan dari pihak mana.
"Adanya perusakan CCTV atau bahan saksi TKP. Makanya CCTV yang berada, paling aktual misalnya, depan rumah baru ditemukan, memang ini konsolidasi TKP," ujarnya.
"Lalu adanya tindakan di TKP yang kurang prosedural. Lalu ada sejumlah bukti, seperti foto, TKP tidak sesuai prosedur. Lalu, ada orang yang tidak punya kewenangan masuk TKP," kata dia.
Baca Juga: 3 Substansi dari Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Sebelumya seperti diberitakan, Bareskrim Polri mengungkap tiga substansi rekomendasi dari Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Ada beberapa kesimpulan dalam rekomendasi tersebut terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk soal dugaaan penganiayaan.
Hal itu diungkapkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus Polri yang menyebutkan tiga hal tersebut salah satunya adalah ketiadaan penganiayaan terhadap Brigadir J.
"Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM. Yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extrajudicial killing," kata Agung dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).
“Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujarnya.
Selanjutnya, ujar Agung, ada tindak pidana obstruction of justice dalam kasus ini. Tindak pidana ini juga sedang ditangani oleh Timsus.
"Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik Timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," ujarnya.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV