> >

Temuan Komnas HAM soal Skenario Ferdy Sambo: Menyeragamkan Saksi hingga Alibi Tidak di TKP

Hukum | 1 September 2022, 15:24 WIB
Komnas HAM Ungkap Temuan soal skenario Ferdy Sambo, Kamis (1/9/2022) (Sumber: Kompas TV)

"Kedua, konsolidasi TKP, yakni mengubah lokasi TKP, terjadinya dugaan kekerasan seksual. Salah satunya harusnya cerita ini di Magelang, tapi ditaruh di Duren Tiga. Ini bagian konsolidasi TKP," ujarnya. 

Ia pun menyebut, soal TKP ini menjadi krusial lantaran ada orang-orang yang tidak punya kewenangan untuk masuk ke TKP, meskipun Anam sendiri tidak secara pasti menyebut siapa orang tersebut dan dari pihak mana. 

"Adanya perusakan CCTV atau bahan saksi TKP. Makanya CCTV yang berada, paling aktual misalnya, depan rumah baru ditemukan, memang ini konsolidasi TKP," ujarnya. 

"Lalu adanya tindakan di TKP yang kurang prosedural. Lalu ada sejumlah bukti, seperti foto, TKP tidak sesuai prosedur. Lalu, ada orang yang tidak punya kewenangan masuk TKP," kata dia. 

Baca Juga: 3 Substansi dari Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Sebelumya seperti diberitakan,  Bareskrim Polri mengungkap tiga substansi rekomendasi dari Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. 

Ada beberapa kesimpulan dalam rekomendasi tersebut terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk soal dugaaan penganiayaan. 

Hal itu diungkapkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus Polri yang menyebutkan tiga hal tersebut salah satunya adalah ketiadaan penganiayaan terhadap Brigadir J.  

"Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM. Yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extrajudicial killing," kata Agung dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).

“Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujarnya.

Selanjutnya, ujar Agung, ada tindak pidana obstruction of justice dalam kasus ini. Tindak pidana ini juga sedang ditangani oleh Timsus.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU