Simak, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi 2022 Sebesar Rp600.000 dari Kemnaker
Sosial | 30 Agustus 2022, 11:55 WIBBerikut syarat penerima BSU dilansir dari laman kemnaker.go.id.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Baca Juga: BSU Cair Lagi, untuk 16 Juta Pekerja dengan Gaji Maksimal Rp3,5 Juta
Cara Cek Penerima BSU 2022
Tahun lalu, cara cek penerima subsidi gaji BSU dilakukan melalui online di bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pada tahun ini, kemungkinan cara cek penerima BSU 2022 juga tidak akan jauh berbeda. Berikut langkah-langkahnya.
1. Klik laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
3. Pastikan memiliki akun terlebih dahulu, jika belum, daftar dan lengkapi data diri di kolom yang tersedia.
4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir hingga nomor handphone.
5. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke HP Anda
6. Setelah berhasil, login lagi dan lengkapi kembali biodata diri.
7. Terakhir, cek pemberitahuan.
8. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022, maka akan ada centang hijau notifikasi.
9. Namun apabila ternyata Anda tidak termasuk penerima BSU 2022, maka akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.
Demikian syarat dan kriteria penerima BSU 2022 dan cara daftarnya yang perlu diketahui.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Kompas.com