Simak, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi 2022 Sebesar Rp600.000 dari Kemnaker
Sosial | 30 Agustus 2022, 11:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar gembira untuk para pekerja Indonesia, pemerintah memastikan akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000 segera.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan persnya, Senin (29/8/2022).
Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi meminta 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan mendapatkan bantuan Rp600.000.
"Total anggarannya Rp9,6 triliun," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 atau Subsidi Gaji Rp600.000, Cair Minggu Depan
Terpisah, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan petunjuk teknis termasuk kriteria penerima BSU 2022 masih dalam pertimbangan.
Mengenai apakah masih menggunakan skema BSU tahun 2021 atau ada revisi, Dita mengatakan masih dalam pembahasan.
"Jadi juknis BSU akan digodok ulang atau tidak, semua tergantung apakah akan ada perubahan skema BSU dibandingkan BSU tahun sebelumnya," ujar Dita, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Syarat Penerima BSU 2022
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kriteria penerima BSU tahun lalu.
Kriteria ini bisa menjadi gambaran mengenai penyaluran subsidi gaji mendatang.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Kompas.com