DPRD DKI Gelar Rapat Pemberhentian Gubernur DKI, Anies Baswedan: Kami Hormati Semua Prosesnya
Peristiwa | 29 Agustus 2022, 13:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah periode 2017-2022.
Sebagai informasi, masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat Badan musyawarah (Bamus) untuk membahas pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta besok Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Peserta Rakernas III PAN Tepuk Tangan dan Sambut Meriah saat Zulhas Sebut Nama Ganjar dan Anies
Menanggapi hal tersebut, Anies Baswedan menghormati semua proses yang berlangsung.
"Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses lainnya," kata Anies di pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (29/8/2022), seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Anies menilai rapat pemberhentian dirinya merupakan bagian dari kegiatan DPRD.
"Jadi ini adalah bagian dari kegiatan DPRD, kami hormati dan kami lihat saja nanti hasilnya," ujarnya.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan bahwa pihaknya akan menetapkan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI.
Selain itu, pihaknya juga akan menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.
Baca Juga: Ganjar, Prabowo hingga Anies Diusulkan Jadi Capres PAN, Ketum: Itu Bagian Akhir Belum Diputuskan
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menyurati gubernur dan Ketua DPRD provinsi di Tanah Air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.
Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.
Kemudian, usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur nantinya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara