> >

DPRD DKI Gelar Rapat Pemberhentian Gubernur DKI, Anies Baswedan: Kami Hormati Semua Prosesnya

Peristiwa | 29 Agustus 2022, 13:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/8/22). (Sumber: Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

Selain itu, pihaknya juga akan menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.

Baca Juga: Ganjar, Prabowo hingga Anies Diusulkan Jadi Capres PAN, Ketum: Itu Bagian Akhir Belum Diputuskan

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menyurati gubernur dan Ketua DPRD provinsi di Tanah Air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.

Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.

Kemudian, usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur nantinya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU