Komjen Ahmad Dofiri Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo Hari Ini, Sanksi Pemecatan Diperkuat Kompolnas
Peristiwa | 25 Agustus 2022, 07:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri disebut akan memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo pukul 09.00 WIB hari ini.
Demikian Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara.
“Pak Kabaintelkam (yang memimpin),” kata Dedi, Kamis (25/8/2022).
Selain Komjen Pol Ahmad Dofiri, ada juga wakil ketua dan anggota KKEP Polri, serta Kompolnas yang merupakan pengawas eksternal.
Nantinya, sidang etik Ferdy Sambo yang dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri akan dilangsungkan secara tertutup.
Baca Juga: Kiprah Fahmi Alamsyah, Penasihat Ahli Kapolri yang Diangkat Era Idham Azis dan Dekat Ferdy Sambo
Terkait agenda tersebut, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berharap Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
“Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat),” tegas Poengky.
Sebagai informasi, sidang KKEP dilakukan untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.
Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Cerita Kapolri saat Ditemui Ferdy Sambo: Kamu Bukan Pelakunya? Saya akan Ungkap Sesuai Fakta
Sesuai bunyi Perpol Nomor 7 Tahun 2022, pemeriksaan etik untuk pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.
Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Untuk pelanggar etik Ferdy Sambo yang merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol, maka pemimpin sidang etiknya adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
Sebagaimana diberitakan, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Sebelum penetapan itu, Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Pilihannya Ikut Barisan atau Keluar
Menyandang status tersangka, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Hukuman tertinggi dalam sangkaan pasal ini adalah hukuman mati dan paling ringan adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV