> >

Komjen Ahmad Dofiri Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo Hari Ini, Sanksi Pemecatan Diperkuat Kompolnas

Peristiwa | 25 Agustus 2022, 07:02 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kompolnas meminta Polri segera memecat Sambo. (Sumber: Kolase TribunBogor)

Baca Juga: Cerita Kapolri saat Ditemui Ferdy Sambo: Kamu Bukan Pelakunya? Saya akan Ungkap Sesuai Fakta

Sesuai bunyi Perpol Nomor 7 Tahun 2022, pemeriksaan etik untuk pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.

Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.

Untuk pelanggar etik Ferdy Sambo yang merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol, maka pemimpin sidang etiknya adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.

Sebagaimana diberitakan, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Sebelum penetapan itu, Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Pilihannya Ikut Barisan atau Keluar

Menyandang status tersangka, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hukuman tertinggi dalam sangkaan pasal ini adalah hukuman mati dan paling ringan adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU