Kapolri: Personel Propam Anggap Brigadir J Lakukan Aib, Tak Pantas Dimakamkan Secara Kedinasan
Peristiwa | 24 Agustus 2022, 11:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut personel Divisi Propam menolak permintaan keluarga agar Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
Kapolri mengatakan, personel tersebut menolak karena menilai Brigadir J telah melakukan aib sehingga tidak pantas dimakamkan secara kedinasan.
Keterangan itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
“Saat akan dimakamkan, personel Div Propam Polri menolak permintaan keluarga untuk pelaksanaan pemakaman secara kedinasan,” kata Kapolri.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Peran Eks Karopaminal Brigjen Hendra di DPR, Intervensi hingga Hilangkan CCTV
“Karena menurut personel Div Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga tidak dimakamkan secara kedinasan.”
Penolakan itu, kata Kapolri, dipertegas dengan kehadiran Brigjen Hendra Kurniawan yang ketika itu masih menjabat sebagai Karo Paminal ke pihak keluarga Brigadir J pada malam hari.
Dalam kehadirannya, Brigjen Hendra Kurniawan bahkan meminta proses pemakaman Brigadir J tidak direkam karena aib.
“Kemudian malam harinya, datang personel dari Divisi Propam Polri yang berpangkat Pati atas nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan atau Karopaminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib,” ucap Kapolri.
Baca Juga: Ulah Ferdy Sambo, Kapolri akan Dicecar Komisi III DPR soal Motif Utama Pembunuhan Brigadir J
“Keluarga mendapatkan penjelasan lebih detail, sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak-menembak serta luka-luka yang ada di tubuh jenazah.”
Namun, lanjut Kapolri, terkait dengan penjelasan tersebut keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan oleh personel Divisi Propam Polri tersebut.
“Beberapa hal kemudian ditanyakan antara lain masalah CCTV yang ada di tempat kejadian, kemudian hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk HP dan kejanggalan-kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapatkan perhatian publik,” kata Kapolri.
Kemudian 12 Juli 2022, Karo Penmas Mabes Polri memberikan keterangan pers soal meninggalnya Brigadir J ke media.
Baca Juga: Susno soal Hasil Autopsi Brigadir J: Ada Goresan atau Tidak, No Problem, Ancamannya Hukuman Mati kok
“Saat itu, Karopenmas terkesan kurang menguasai materi, karena mendapatkan bahan-bahan informasi yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh personel Div Propam Polri,” kata Kapolri.
“Hal ini mengakibatkan publik semakin bertanya-tanya akan muncul banyak pemberitaan mengenai kejanggalan terhadap almarhum Yosua.”
Bukan hanya Karopenmas, di hari yang sama Kapolres Metro Jakarta Selatan juga melakukan konferensi pers terkait dengan penanganan perkara yang lebih lengkap.
“Namun olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan intervensi dari saudara FS sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak professional,” ujar Kapolri.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV