> >

Update Kasus Ade Yasin, KPK Sebut Empat Tersangka Penerima Suap Segera Disidangkan

Hukum | 24 Agustus 2022, 11:15 WIB
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa beri uang suap pegawai BPK sebesar Rp1,9 miliar (Sumber: Kompastv/Ant)

Selanjutnya, Ali menyebut, para tersangka ditahan kembali oleh tim jaksa selama 20 hari sampai 11 September 2022.

"Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Seperti diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terjaring OTT KPK bersama dengan 11 orang lainnya.

Selang beberapa waktu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka di kasus suap laporan keuangan demi meraih predikat WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Empat tersangka merupakan penerima suap, dan empat lainnya bertindak sebagai pemberi suap.

Adapun tersangka pemberi suap kasus itu ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Saat ini, Ade Yasin sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dia didakwa oleh Jaksa KPK memberi suap sebesar Rp1,9 miliar.

Uang suap itu diberikan kepada Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan. Pemberian dilakukan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal yang diberikan mulai dari Rp10 juta sampai Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.

Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ade Yasin Bantah Pengakuan Saksi JPU KPK dengan Selembar Surat
 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU